KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam upaya menciptakan suasana damai menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menggelar deklarasi Kampanye Damai.
Acara tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Banyuasin, dihadiri oleh kedua pasangan calon (Paslon) serta perwakilan partai politik pengusung dan tim pemenangan masing-masing Paslon.
Ketua KPU Banyuasin, Aang Midarta, mengungkapkan harapannya agar Pilkada Banyuasin dapat berjalan dengan aman dan damai. Dalam sambutannya, Aang menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghormati proses demokrasi.
BACA JUGA:420 Polisi Siap Amankan Pilkada Banyuasin
Deklarasi damai ini dilakukan setelah pengambilan nomor urut untuk kedua Paslon. Berdasarkan hasil undian, Paslon nomor urut 1 terdiri dari H. Askolani SH MH dan Netta Indian (Asta), sementara nomor urut 2 adalah H. Slamet Somosentono SH dan Alfi N Rustam (Selfi).
Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.STP M.Si, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Pilkada adalah momen krusial dalam demokrasi. Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi kejujuran, kedamaian, dan persatuan.
"Mari kita ciptakan suasana yang kondusif dengan menghormati pilihan masing-masing. Kampanye yang sehat adalah kunci untuk Pilkada yang berintegritas," ujarnya.
BACA JUGA:BSI dan Pemkab Banyuasin Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Farid juga mengingatkan bahwa penting untuk menghindari hoaks dan provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
"Dengan kesadaran dari semua golongan, Banyuasin dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan Pilkada yang damai," tegasnya.
Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, kedua Paslon beserta ketua tim pemenangan membubuhkan tanda tangan pada naskah pernyataan yang menyatakan:
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Umumkan Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.