Kades Sukadamai Banyuasin Dituding Peras dan Rampas Kendaraan Warga, Kades Berikan Klarifikasi Lengkap!

Jumat 18 Oct 2024 - 07:24 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Desa Sukadamai, Ahmad Lamiran S.Sos membantah tegas tuduhan pemerasan dan perampasan jalan yang dilayangkan oleh warga atas namanya. 

Tuduhan tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Anton Hidayatullah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/374/X/2024/SPKT/POLRES Banyuasin. 

Dalam laporan itu, pelapor menuding Ahmad Lamiran telah menghentikan truk milik ZR dan merampas kunci serta STNK truk tersebut.

BACA JUGA:Hafal Sholawat Busyro, ASN Banyuasin Dapat Penghargaan

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Oktober 2024 di jalan umum Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. 

Truk Isuzu ELF dengan nomor polisi BG 8781 KL milik ZR, yang dikemudikan Sugiarto mengangkut sekitar 10 ton buah sawit, dihentikan oleh Ahmad Lamiran. 

Menurut keterangan pelapor, Lamiran menghentikan truk tersebut dengan alasan muatan yang melebihi kapasitas, yang disebutnya menyebabkan kerusakan pada jalan desa.

BACA JUGA:Adhitya Farid Ajak Kader PKK Sumber Marga Telang Maksimalkan Posyandu

Tindakan tersebut tidak hanya berupa penghentian truk, tetapi Kades Ahmad Lamiran juga diduga merampas kunci kontak dan STNK truk tersebut. 

Pelapor mengklaim ZR mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta akibat tindakan tersebut, sehingga ia melaporkannya ke Polres Banyuasin.

Kepala Desa Sukadamai Ahmad Lamiran membantah keras semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. 

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Aman dan Damai, Polres OKU Gandeng Tokoh Agama

Menurutnya, tindakan yang diambilnya bukanlah pemerasan atau perampasan, melainkan langkah pencegahan terhadap kerusakan jalan yang lebih parah.

"Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kami melakukan pencegahan karena truk tersebut melintas dengan muatan sawit yang over kapasitas dan saat cuaca hujan. Muatan lebih dari 10 ton jelas dapat merusak jalan desa," ungkap Ahmad Lamiran kepada harianbanyuasin.id, Jumat 11 Oktober 2024.

Kades juga menambahkan bahwa ia sudah berulang kali menegur sopir pelapor agar tidak mengangkut sawit dengan kapasitas yang melebihi ketentuan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Kategori :