KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Banyuasin menjadi perhatian utama, mengingat tantangan unik yang dihadapi oleh wilayah ini.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada di Banyuasin adalah keberadaan daerah perairan yang luas, yang mencakup sebagian besar wilayah kabupaten tersebut.
Banyuasin, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, memiliki karakteristik geografis yang berbeda dibandingkan kabupaten lainnya, di mana sebagian besar wilayahnya terdiri dari daerah perairan, seperti sungai dan rawa-rawa.
BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia 2024: Momentum untuk Meningkatkan Kesadaran Pangan
Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam hal distribusi logistik Pilkada, termasuk surat suara dan perlengkapan pemilu lainnya.
Namun, pemerintah Kabupaten Banyuasin, di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Farid, S. STP., M. Si, telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar.
Muhammad Farid menekankan bahwa meskipun ada tantangan geografis yang cukup berat, seperti distribusi logistik ke daerah-daerah terpencil dan perairan, pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi.
“Alhamdulillah, dengan sinergi antara semua pihak, baik dari pemerintah, TNI, Polri, hingga masyarakat, kami yakin Pilkada Banyuasin akan berjalan lancar,” ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan beberapa waktu lalu.
Menurut data yang ada, Kabupaten Banyuasin memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 629.201 orang.
Dengan jumlah pemilih yang cukup besar, Pj Bupati Muhammad Farid menegaskan pentingnya koordinasi yang baik dalam penyaluran logistik pemilu, khususnya untuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.
BACA JUGA:Pemerintah Banyuasin Dorong Peningkatan Kualitas Data Melalui Forum Satu Data
“Kami sudah memetakan wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, terutama daerah perairan. Kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah strategis agar tidak ada keterlambatan distribusi logistik,” tambahnya.
Selain logistik, tantangan lain yang dihadapi adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuasin. Pj Bupati menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ASN harus netral dalam setiap proses pemilihan.
“Kami telah mengeluarkan edaran dan sosialisasi secara masif, termasuk melalui media sosial, untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tegas Muhammad Farid.