BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Bangkit, Erick Thohir Tetap Optimistis Meski Kalah di Tiongkok
Jika terbukti bersalah, Paisal terancam hukuman pidana minimal empat tahun penjara.
Langkah tegas yang diambil Kajari Banyuasin dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, yang melihatnya sebagai upaya serius dalam pemberantasan korupsi di wilayah Banyuasin.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Kejari Banyuasin diharapkan terus menggali fakta-fakta lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, terutama pejabat yang berada pada posisi lebih tinggi di pemerintahan daerah.
BACA JUGA:Terong Belanda, Bukan Sekadar Terong: Fakta Unik dan Manfaat Luar Biasa
Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan persidangan yang akan mengungkap lebih banyak fakta dan kejelasan mengenai siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di DLH Banyuasin.