Kejari Banyuasin Dalami Kasus Pungli di DLH, Tidak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Senin 21 Oct 2024 - 16:26 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST. 

Paisal telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Kajari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang SH MH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH dan Kasi Intel menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. 

BACA JUGA:Tiga Minggu Menjabat, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Laboratorium DLH sebagai Tersangka

“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujar Reymund Hasdianto Senin 21 Oktober 2024 

Lebih lanjut, Reymund Hasdianto meminta masyarakat untuk bersabar terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat DLH di tingkat yang lebih tinggi. 

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Daftar Nama 56 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Taufik Hidayat Dipercaya Jadi Wamen Pemuda dan Olahraga

"Kami meminta waktu dan kepercayaan agar kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan baik sesuai aturan yang ada. Kita lihat saja nanti terkait keterlibatan pihak lain," tambah dia. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin Giovani SH MH yang baru menjabat selama tiga minggu, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh timnya, khususnya terkait dengan praktik pungutan liar yang berlangsung di laboratorium DLH Banyuasin sejak beberapa bulan terakhir.

Paisal diduga melakukan pungutan liar dengan modus manipulasi surat perjalanan dinas, di mana ia meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH. Sebanyak 90 perusahaan diduga menjadi korban dari praktik ini selama kurun waktu 2017 hingga 2021. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Bangkit, Erick Thohir Tetap Optimistis Meski Kalah di Tiongkok

Dari praktik tersebut, diperkirakan terkumpul  dana sebesar  Rp700 juta lebih. 

"Walaupun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tindakannya dianggap merugikan pihak swasta dan melanggar hukum, " ujarnya 

Saat ini, Paisal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin dan dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Kategori :