KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pasca Pilkada serentak 2024 telah diketahui pemenangnya.
Namun sayangnya, lantaran diduga adanya pelanggaran jadwal penetapan pemenang Pilkada di Sumsel harus menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kabupaten/kota di Sumsel yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November lalu, ada 6 kabupaten/kota yang hasilnya pleno KPU digugat ke MK.
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Banyuasin: ASTA Unggul, Ini Hasil Lengkapnya!
BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi KPU Banyuasin Pilgub Sumsel: HD-CU Unggul, Ini Perolehan Suaranya!
Kedelapan daerah itu yakni, Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), Pagaralam dan Kota Palembang.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Banyuasin yang digugat, diajukan oleh paslon nomor urut 2, Slamet-Alfi Novtriansyah pada Kamis 5 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pleno KPU Banyuasin, paslon nomor urut 01, Askolani-Netta Indian berhasil meraih 241.507 suara.
BACA JUGA:Kepala Disbunnak Banyuasin Wafat, Rekan Kerja Ungkap Kronologis: Almarhum Orang Baik
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi, Mantan Kades Muara Baru Ditahan Kejari Banyuasin
Sedangkan paslon nomor urut 02, Slamet-Alfi meraih 159.995 suara.
Di Kabupaten Muara Enim, gugatan dilayangkan oleh paslon nomor urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini.
Gugatan dikuasakan kepada OC Kaligis pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Ngeri, Buaya Muara Terekam Kamera Muncul di Desa Tirta Mulya
BACA JUGA:Wanita ODGJ di Banyuasin Dipasung 20 Tahun, Begini Tindakan Pemkab Banyuasin!