PPNPN di Pangkalan Balai Laporkan Pemecatannya ke Sekjen MA

Jumat 05 Jan 2024 - 14:53 WIB
Reporter : Rooney
Editor : ZAIRONI

BACA JUGA:Siapa Mau Menang Mobil Toyota Rush? Ikuti Undian Pesirah Bank Sumsel Babel Pangkalan Balai!

Angka 5 : apabila hasil evaluasi kinerja bernilai “cukup”, “kurang”, atau “sangat kurang”, maka atasan langsung/pengguna wajib mengawasi 

kinerja yang bersangkutan untuk meningkatkan kinerjanya dengan memberikan surat rekomendasi kepada KPA untuk menerbitkan surat peringatan sebagaimana format terlampir pada lampiran II huruf F. 

 BACA JUGA:26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023

"Angka 6 : PPNPN yang mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun 

berjalan, maka diberhentikan sebagai PPNPN," pangkasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Andrianto dikonfirmasi melalui pnselnya belum memberikan tanggapan. ***

Kategori :