BACA JUGA:Siapa Mau Menang Mobil Toyota Rush? Ikuti Undian Pesirah Bank Sumsel Babel Pangkalan Balai!
Angka 5 : apabila hasil evaluasi kinerja bernilai “cukup”, “kurang”, atau “sangat kurang”, maka atasan langsung/pengguna wajib mengawasi
kinerja yang bersangkutan untuk meningkatkan kinerjanya dengan memberikan surat rekomendasi kepada KPA untuk menerbitkan surat peringatan sebagaimana format terlampir pada lampiran II huruf F.
BACA JUGA:26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
"Angka 6 : PPNPN yang mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun
berjalan, maka diberhentikan sebagai PPNPN," pangkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Andrianto dikonfirmasi melalui pnselnya belum memberikan tanggapan. ***