KORANHARIANBANYUASIN.ID – Menyambut bulan suci Ramadan, Kapolsek Muara Telang, Iptu Thomas Siswo P. SH, memimpin langsung operasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya, Jumat 21 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan berdasarkan instruksi Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/14/I/OPS.1.3/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Pelaksanaan Garis Besar Operasi Mandiri Kewilayahan Tahun 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan Polres Banyuasin untuk memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Banyuasin Salurkan Bantuan Sosial untuk Keluarga Warga Binaan
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan Polsek Muara Telang menemukan sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya. Kapolsek bersama personelnya mendatangi lokasi-lokasi tersebut, memberikan pembinaan ulang, dan menyita barang bukti berupa 3 botol besar anggur merah, 6 botol kecil anggur merah, 2 botol besar merek anggur hijau, serta 2 botol besar merek anggur lychee.
Seluruh miras yang disita diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” tegas Iptu Thomas dalam keterangannya.
BACA JUGA:Perjalanan Karier Politik H. Ledy Risdianto: Dari Kepala Desa Hingga Wakil Ketua III DPRD Banyuasin
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sesuai arahan Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.