Viral Dituduh Provokator, Ketua RT 018 Desa Sukadamai Layangkan Surat Teguran

Selasa 04 Mar 2025 - 20:49 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kisruh antara warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, semakin memanas setelah Ketua RT 018, Maryati, terseret dalam tuduhan provokasi. 

Advokat Ainal Yakin, S.Sy., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Maryati, akan segera melayangkan Surat Teguran kepada pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baik kliennya melalui media sosial.

Menurut Kuasa hukum Ainal Yakin, Persoalan bermula dari sengketa hutang piutang antara Sdri. Novi dan Sdri. Wasilawati yang sempat memicu cekcok. 

BACA JUGA:Marwan/Aisyah Langsung Tumbang di Babak Kualifikasi Orleans Masters 2025

Kasus ini kemudian dimediasi oleh Briptu Bayu, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Lago, di mana Maryati turut hadir sebagai saksi atas permintaan Bayu.

Pada Senin, 24 Februari 2025, pertemuan berlangsung di teras warung Novi, di mana Novi akhirnya meminta maaf kepada Wasilawati. Kesepakatan tercapai: Wasilawati berjanji melunasi utangnya, dan Novi menyatakan penyesalannya atas ucapannya yang menyinggung.

BACA JUGA:Terjangkit Penyakit Kulit Dampo, Apakah Tak Boleh Mandi? Begini Penjelasan Dokter Kulit

Namun, masalah kembali mencuat setelah Wasilawati mengunggah video permintaan maaf Novi ke media sosial keesokan harinya. 

Alih-alih meredam konflik, video tersebut justru memicu polemik baru, hingga berujung pada fitnah yang menyeret nama Ketua RT 018 Maryati.

Pada 26 Februari 2025, sebuah akun Facebook bernama Milin Muslimin serta akun TikTok Novi Mamanya Kevin Rama mengunggah ulang video yang pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @yancoga08rajasriwijaya.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta: Benarkah Lokasi yang Digunakan untuk Mesum Menyebabkan Penyakit Dampo?

Dalam video itu, terlihat beberapa orang berada di Posko Aktivis Rakyat Bawah Tanah, termasuk Novi, suaminya Dodi, serta beberapa pihak lainnya. Video tersebut menyertakan tulisan yang cukup menghebohkan:

"TANGKAP, PECAT, DAN PENJARAKAN IBU MARYATI (RT), IBU WASILAWATI (ITE), BAPAK BAYU OKNUM POLISI TANJUNG LAGO (PROPAM)."

"IBU NOVI MENAGIH PIUTANG SEMBAKO BERAKHIR PERLAKUAN TIDAK MENYENANGKAN, AROGANSI DARI KETIGA OKNUM TERSEBUT."

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Korupsi di PMI: Sejumlah Pejabat Dipanggil!

Tags :
Kategori :

Terkait