Namun dalam keterangan pers yang diunggah di akun TikTok @yancoga08rajasriwijaya, Ketua Aktivis Rakyat Bawah, yang bertindak sebagai pendamping Novi dan suaminya, menyatakan akan melaporkan oknum yang tidak bertanggung jawab, yakni Ibu Wasilah Wati, yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Rehan/Gloria Gagal Juara, Tetap Optimistis Tatap Turnamen Berikutnya
Selain itu, Maryati diduga sebagai provokator, sementara Bayu, seorang anggota polisi dari Polsek Tanjung Lago, dianggap bersikap arogan dan akan dilaporkan ke Propam.
Tindakan mereka telah merugikan klien kami, yang mengalami trauma psikologis akibat intimidasi. Mereka diperlakukan secara tidak manusiawi, dipaksa meminta maaf dengan bersujud, yang bahkan lebih kejam dibandingkan perlakuan penjajah Belanda—jika merujuk pada video yang beredar.
Tindakan ini mencerminkan sikap arogan, terutama dengan keterlibatan oknum polisi. Oleh karena itu, kami akan melaporkan tiga oknum tersebut ke Polda untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.