Musik Remix di Hajatan Dilarang, Sanksinya Pembubaran dan Proses Hukum

Musik Remix di Hajatan Dilarang, Sanksinya Pembubaran dan Proses Hukum--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polres Banyuasin Polda Sumsel, menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan*
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.
"Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum," tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, kepada awak media, Senin (14/4).
BACA JUGA:Liga 4 2024/2025: Perebutan Tiket Liga Nusantara Dimulai, Ini Hasil Drawing Lengkapnya
Ruri menuturkan, music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.
Oleh karena itu Ruri menghimbau
kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.
"Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan," imbuhnya.
BACA JUGA:Mau Cepat Hamil? Konsumsi Makanan Penyubur Rahim Ini!
Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.
"Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix," pungkasnya.