Pemkab Muba Apresiasi Penurunan 80 Persen Transaksi Judi Online: Ini Baru Permulaan!

Pemkab Muba Apresiasi Penurunan 80 Persen Transaksi Judi Online: Ini Baru Permulaan!--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Upaya nasional memerangi judi online mulai menampakkan hasil nyata. Dalam laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia mengalami penurunan signifikan lebih dari 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025. Dari Rp90 triliun pada Januari–Maret 2024, kini hanya tersisa Rp47 triliun untuk periode yang sama tahun ini.
Bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), pencapaian ini bukan sekadar statistik. Penurunan tersebut mencerminkan semangat kolektif dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya kejahatan digital yang kian meresahkan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP., mengapresiasi pencapaian nasional ini. Menurutnya, sinergi antar lembaga pusat seperti PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia menjadi kunci keberhasilan awal dalam membendung arus besar judi online yang sebelumnya telah merambah berbagai sendi kehidupan masyarakat.
"Kami sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat. Di Muba, kami tidak tinggal diam. Literasi digital kami perkuat lewat edukasi di sekolah, komunitas, hingga kampanye aktif di media sosial. Kami juga aktif melaporkan situs-situs mencurigakan untuk segera diblokir,” ujar Sinulingga dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa komitmen pemberantasan judi online tidak hanya sebatas pada kebijakan, tetapi telah menjadi gerakan moral dan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah desa, tokoh agama, dan pemuda.
Komitmen Kepala Daerah Jadi Contoh
Herryandi menekankan, Bupati Muba H. M. Toha dan Wakil Bupati Kiai Rohman memainkan peran sentral dalam gerakan melawan judi online. Dalam setiap kunjungan kerja ke desa-desa maupun kecamatan, keduanya tak lelah menyuarakan bahaya judi digital.
“Pak Bupati dan Pak Wabup selalu menyisipkan pesan anti-judi online dalam setiap sambutan dan dialog dengan masyarakat. Ini bukan basa-basi, tapi komitmen serius dari pimpinan daerah untuk menjaga masa depan anak-anak Muba,” jelasnya.
Kegiatan edukatif pun terus digalakkan. Diskominfo Muba, bersama Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait, rutin menggelar seminar, diskusi, dan pelatihan literasi digital yang menargetkan pelajar, guru, hingga orang tua.
Teknologi dan Hukum: Dua Sayap Penindakan
Pemerintah pusat melalui Kemkomdigi juga gencar melakukan pemblokiran konten negatif. Hingga kuartal pertama 2025, lebih dari 1,3 juta konten judi online berhasil diblokir. Ini ditopang dengan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) untuk melacak dan memetakan pola transaksi mencurigakan.
Tidak hanya itu, regulasi pun diperkuat. Salah satu tonggak penting adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Aturan ini mewajibkan penyedia layanan internet dan aplikasi untuk memiliki fitur pengawasan dan perlindungan anak.
“Judi online sangat merusak, terutama ketika sudah menyasar anak-anak dan remaja. Makanya, regulasi ini menjadi penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam sebuah konferensi pers sebelumnya.
Kemkomdigi juga membatasi jumlah kepemilikan kartu SIM, maksimal tiga nomor per NIK, untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam praktik judi online. Langkah ini dinilai sangat efektif dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.