Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi--

BACA JUGA:Tampil Luar Biasa! Tertinggal di Gim Kedua Dejan/Fadia Sukses Menikung, Pulangkan Unggulan 4

Polisi juga memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. Salah satunya adalah saksi berinisial P (32), warga Indralaya, yang disebut turut mengetahui proses peminjaman dan komunikasi antara pelaku dan korban selama masa sewa berlangsung.

Akibat Rantai Kepercayaan yang Patah

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi informal yang kerap hanya didasari kepercayaan verbal. Kapolsek Indralaya dalam keterangannya juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyewakan kendaraan atau barang bernilai lainnya.

“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya begitu saja. Jika harus meminjamkan barang, sebaiknya dibuatkan surat perjanjian yang jelas. Dan jika merasa dirugikan, jangan ragu melapor kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus penggelapan kendaraan bermotor dan bagian-bagiannya memang bukan hal baru di Ogan Ilir. Namun yang membuat kasus ini menonjol adalah fakta bahwa pelaku sempat membuat surat perjanjian, lalu mengingkarinya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun jalur damai sudah ditempuh, tanpa itikad baik, masalah tetap bisa berujung pidana.

Bentor: Alat Cari Nafkah, Bukan Sekadar Kendaraan

Bagi warga seperti R.E.P, bentor bukan hanya kendaraan. Ia adalah sumber nafkah, satu-satunya alat kerja yang menopang kebutuhan keluarga. Ketika rumahan becak hilang, itu bukan sekadar kehilangan satu komponen logam, tetapi juga kehilangan penghasilan harian, bahkan harga diri di mata keluarga dan pelanggan setia.

BACA JUGA:PT FIFGROUP Buka Lowongan Kerja: Kesempatan Emas untuk Warga Banyuasin

“Saya cuma minta dia jujur dan kembalikan hak saya. Saya juga awalnya tidak mau ribut. Tapi kalau sudah begini, saya harus cari keadilan,” kata R.E.P saat diwawancarai secara terpisah.

Selama proses kehilangan rumahan bentor itu, R.E.P mengaku tak bisa mencari penumpang. Ia hanya bisa pasrah menunggu niat baik pelaku yang ternyata tak kunjung datang.

Langkah Hukum dan Harapan Baru

Kini, W harus menghadapi konsekuensi hukum dari perbuatannya. Penyidik tengah menyusun berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, W bisa dijatuhi hukuman penjara sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

BACA JUGA:Hasil Malaysia Masters 2025: Putri Kusuma Wardani Menang Mudah dari Tunggal Putri India

Namun di balik semua proses hukum ini, ada harapan bahwa kejadian seperti ini tidak akan terulang. Masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari kendaraan sewaan seperti bentor membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Tidak cukup hanya berserah pada kepercayaan—aturan dan kesadaran hukum juga harus menjadi pegangan bersama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan