Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Setor Uang, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi--
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Senja di wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, tampak biasa saja pada 26 April 2025 lalu. Namun di balik ketenangan sore itu, sebuah kepercayaan yang dibangun antara dua warga setempat justru runtuh. Hubungan saling percaya antara R.E.P (32), warga Kelurahan Timbangan, dan seorang pria muda berinisial W (24), warga Desa Payakabung, berubah menjadi laporan polisi, penyelidikan, dan penangkapan.
Semua berawal dari sebuah kesepakatan sederhana namun mengikat: W meminjam satu unit becak motor atau biasa disebut bentor milik R.E.P dengan sistem setoran harian sebesar Rp30 ribu. Skema itu bukanlah hal asing di kalangan pengemudi bentor, terutama di wilayah-wilayah suburban seperti Ogan Ilir. Banyak pemilik kendaraan yang menyewakan bentornya kepada pengemudi dengan sistem setoran harian, mengandalkan asas kepercayaan dan komitmen bersama.
Namun, kepercayaan itu mulai retak ketika W tidak lagi memenuhi kewajibannya. Hari demi hari berlalu tanpa setoran yang dijanjikan. Hingga akhirnya tunggakan W membengkak menjadi Rp1.075.000. Jumlah yang bagi sebagian mungkin tak seberapa, tetapi bagi R.E.P—pemilik kendaraan yang mengandalkan setoran harian sebagai pemasukan—adalah jumlah yang cukup besar.
BACA JUGA:Hasil Malaysia Masters 2025, Kalah Dua Gim, Verrell/Lisa Gagal Melaju ke Perempat Final
Lebih dari sekadar soal uang, masalah menjadi semakin rumit ketika W diminta mengembalikan kendaraan. Bukannya mengembalikan utuh, W hanya menyerahkan bagian sepeda motor tanpa “rumahan” becaknya—bagian belakang bentor yang terbuat dari besi dan berfungsi membawa penumpang. Dalam dunia pengemudi bentor, kehilangan bagian itu ibarat kehilangan separuh nyawa kendaraan.
Perjanjian yang Dilanggar
R.E.P, yang selama ini berusaha bersabar, akhirnya mengambil jalur kekeluargaan. Pada 5 Mei 2025, ia duduk bersama W dan membuat perjanjian tertulis. Dalam surat tersebut, W menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan dan mengembalikan rumahan bentor paling lambat 12 Mei 2025. Harapan sempat muncul kembali, bahwa W akan menepati janji dan mengakhiri perkara ini tanpa harus melibatkan hukum.
BACA JUGA:Hilang Fokus, Amri/Nita Terhenti di Babak 16 Besar Malaysia Masters 2025
Namun harapan itu pupus. Tanggal 12 Mei berlalu begitu saja. Tak ada kabar dari W, tak ada pelunasan, dan yang paling penting—tak ada rumahan becak yang dikembalikan.
"Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Indralaya," ujar Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, saat ditemui tim Palpos di ruang kerjanya. "Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan."
Laporan resmi tersebut masuk ke Polsek Indralaya pada 16 Mei 2025. Dasar hukumnya adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan—suatu tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada malam hari, Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, aparat Polsek Indralaya bergerak cepat ke wilayah TPI, Kelurahan Indralaya Mulya. Di lokasi itu, W berhasil diamankan tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga berhasil menyita satu unit rumahan becak motor berbahan besi yang menjadi barang bukti utama kasus ini.
“Pelaku saat ini telah kita amankan di Mapolsek Indralaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Junardi.