Kejari Banyuasin Berhasil Kembalikan Rp 300 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Turap RS Kusta

Kasi Pidsus Giovani saat menunjukkan barang bukti --
"Ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memulihkan kerugian negara. Karena pada akhirnya, yang menjadi korban dari korupsi adalah rakyat itu sendiri," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Banyuasin, lanjut Giovani, akan terus mengawal setiap perkara tindak pidana korupsi dengan pendekatan yang menyeluruh. Tidak hanya fokus pada vonis pidana badan, tetapi juga optimalisasi eksekusi terhadap kerugian negara, baik dalam bentuk uang pengganti maupun perampasan aset.
"Kami tidak berhenti sampai di sini. Masih ada perkara-perkara lain yang sedang kami tangani, dan pengembalian uang negara akan tetap menjadi prioritas utama," tuturnya.