Dua Saksi Ahli Beberkan Kejanggalan Akta Nikah, Sidang Ernaini di PN Banyuasin Memanas

Hakim saat melihat bukti yang dibeberkan kuasa hukum maupun Jaksa --

Titis juga menyoroti penulisan hari dalam akta nikah yang tidak sesuai dengan kalender tahun 1971, serta identitas wali nikah yang disebut lahir sebelum tahun 1900. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa akta tersebut tidak memiliki dasar catatan pernikahan resmi.

“Kalau memang pernikahan itu terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka proses pengesahannya harus melalui isbat nikah di pengadilan agama, bukan lewat duplikat yang tidak memiliki catatan awal,” tambahnya.

BACA JUGA:103 Murid Baru Sudah Mengikuti MPLS di SMPN 5 Banyuasin III

Ia juga menyebut bahwa KUA Banyuasin III tidak menemukan arsip dokumen asli sebagai dasar penerbitan duplikat, mempertegas bahwa pencatatan resmi atas pernikahan tersebut sangat diragukan keberadaannya.

Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi ke Polda Sumatera Selatan, meminta agar Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini, termasuk Diana Cs selaku pengguna dari kutipan akta nikah yang diduga palsu tersebut.

“Tidak cukup hanya Ernaini yang bertanggung jawab. Ada pihak lain yang menggunakan dan mendapatkan keuntungan dari dokumen itu. Kami minta Polda segera bertindak,” tegas Titis.

BACA JUGA:Tak Terbendung! Liu Sheng Shu/Tan Ning Juara Japan Open 2025 Usai Bungkam Wakil Malaysia

Sebelumnya, Titis mengapresiasi langkah penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan Ernaini sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Menurutnya, laporan ini telah diajukan sejak Agustus 2023, namun baru sekarang berkas dinyatakan lengkap dan perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Sebetulnya kalau mau kecewa, ya kami yang kecewa. Karena proses ini memakan waktu sangat lama,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi berbagai kritik yang menyudutkan penyidik, dengan menyatakan bahwa dalam proses panjang ini, justru penyidik kerap mendapat tekanan yang tidak semestinya.

“Saya tidak sedang membela penyidik, tapi tudingan ketidakprofesionalan mereka tidak berdasar. Yang terjadi justru penyidik bekerja dalam tekanan,” ujar Titis menutup pernyataannya.

BACA JUGA:Biji Wijen, Si Kecil yang Ampuh Menjaga Kesehatan Jantung

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan keterangan tambahan dan kemungkinan pemeriksaan terdakwa. Perkembangan perkara ini terus menyita perhatian publik, mengingat menyangkut dokumen vital seperti akta nikah yang memiliki konsekuensi hukum luas, baik secara perdata maupun pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan