Wakil Bupati: Harus Berantas Sampai ke Akar-akarnya

Pemusnahan barang bukti narkotika (foto-muk)--

KORANHARIAMBANYUASIN.ID - Sebanyak 674 gram narkotika, dari 21 kasus dengan 24 tersangka berhasil dimusnahkan oleh Polres Banyuasin bersama Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, S.P.

Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari bulan Juli sampai Agustus. Pemusnahan Narkoba dilakukan di Satres Narkotika Banyuasin, Jum'at 29 Agustus 2025.

Peraturan pemusnahan narkotika di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

BACA JUGA:Besok! Disdik Sumsel Instruksikan Pelajar di Sumsel Ikuti Pembelajaran Daring

BACA JUGA:36 Guru Ikuti Pendampingan Pendidikan Inklusif

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin mengapresiasi kinerja Polisi, BNN, Kejaksaan dan lembaga terkait atas pemberantasan narkoba di Kabupaten Banyuasin.

"Kami menyampaikan keprihatinan karena usia 20 sampai 40 tahun berdasarkan data adalah pemakai terbanyak. Di usia yang masih muda, harusnya kita bisa lebih produktif," kata dia.

BACA JUGA:Jalan Sehat KA UII: Herman Deru Dorong Alumni Jadi Agen Perubahan

Dia juga sangat mengapresiasi atas kinerja kepolisian, BNN, Kejaksaan dan pihak-pihak terkait. "Kita harus memberantas Narkoba sampai ke akarnya," tutup dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan