Putusan MK! Wamen Kini Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan di Organisasi Olahraga

Menpora RI, Dito Ariotedjo--
BACA JUGA:Karel Mainaky Bongkar Alasan Kembalikan Duet Apriyani/Fadia
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.”
Dengan putusan ini, wamen yang saat ini masih menduduki jabatan rangkap di organisasi olahraga ataupun lembaga lain yang dibiayai APBN/APBD wajib melepaskan salah satunya.
Keputusan MK ini menjadi sorotan karena sejumlah wakil menteri diketahui aktif di organisasi cabang olahraga.
Selama ini, banyak cabor mendapat kucuran dana pemerintah, baik untuk keikutsertaan di ajang internasional maupun pembinaan atlet.
Dengan adanya larangan rangkap jabatan, dikhawatirkan akan terjadi dinamika baru dalam kepengurusan organisasi olahraga.
Namun di sisi lain, keputusan ini dinilai positif untuk menjaga profesionalisme, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan dana negara benar-benar dialokasikan untuk pengembangan atlet, bukan kepentingan pengurus.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menanggapi putusan MK ini dengan hati-hati.
Ia menyebut pihaknya akan meminta pandangan hukum resmi dari lembaga yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi aturan baru tersebut.
Menurut Dito, bantuan APBN dan APBD yang diberikan pemerintah sebenarnya ditujukan untuk pembinaan atlet, bukan untuk membiayai badan pengurus.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan MK terbaru. Memang disebutkan dalam UU, menteri tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN betul adanya. Namun, bantuan pemerintah kepada cabor tujuannya jelas untuk pengembangan atlet olahraga tersebut, tidak ada untuk organisasinya,” ujar Dito kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9).
Sejumlah pengamat menilai langkah MK ini merupakan upaya memperkuat prinsip good governance dalam pemerintahan dan pengelolaan olahraga nasional.
Larangan rangkap jabatan diyakini mampu mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan, di mana pejabat publik berpotensi menggunakan jabatan politik untuk memengaruhi distribusi anggaran ke organisasi yang mereka pimpin.
Ke depan, organisasi olahraga diharapkan semakin mandiri dengan tata kelola yang lebih transparan.
Sementara itu, pejabat negara dapat fokus menjalankan tugas utama mereka tanpa terbebani kepentingan ganda.