Gubernur Herman Deru Tekankan Implementasi Permen 14/2025 untuk Pemerataan Kesejahteraan Sumsel
--Foto humaspemprovsumsel
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 secara benar dan berlandaskan semangat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produk Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM Provinsi Sumsel di The Zuri Hotel Palembang, Kamis (13/11/2025) pagi.
Dalam arahannya, Herman Deru mengibaratkan lahirnya Permen 14/2025 sebagai kelahiran “bayi kesejahteraan” yang harus dijaga dan dirawat dengan baik agar tumbuh sehat serta mencapai tujuan mulia bagi masyarakat.
BACA JUGA:Hebat! Sumsel Sukses Tekan Angka Prevalensi Stunting Secara Signifikan
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Sinergi Pengembang Kunci Sukses Program 3 Juta Rumah
“Permen 14 Tahun 2025 ini tujuannya sangat mulia, yaitu mendistribusikan kesejahteraan. Tapi jangan sampai lahirnya tergesa-gesa atau, ibarat bayi, salah potong tali pusat. Kalau salah, nanti hasilnya tidak sempurna, bahkan bisa ‘stunting’,” ujarnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan Permen 1 Tahun 2008 yang memberi ruang bagi gubernur untuk memberikan rekomendasi, Permen 14/2025 justru memberikan mandat langsung kepada gubernur untuk menunjuk mitra yang akan berperan dalam kerja sama pengelolaan sumur minyak.
“Sebelum terbitnya SPK (Surat Perjanjian Kerja Sama), kita harus benar-benar rinci dan teliti. Karena sebelum SPK itu keluar, saya masih punya kewenangan mencabut penunjukan jika ada gejala yang tidak baik. Jangan main-main di bawah sekam,” tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan APBD 2026 Harus Efisien, Transparan, dan Produktif
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong KKP Jadi Wadah Pemersatu dan Pelestari Tradisi Palembang
Herman Deru juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bersama-sama memastikan implementasi peraturan ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan.
“Kita bersyukur mendapat wilayah kaya sumber daya seperti ini. Tapi akan menjadi dosa bagi kita kalau justru mendiamkan praktik ilegal seperti illegal trading, illegal drilling, atau pencemaran lingkungan. Permen ini harus melahirkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Gubernur berharap, dengan pengawasan ketat dan komitmen bersama, pelaksanaan Permen 14/2025 dapat menjadi tonggak baru pemerataan ekonomi di Sumatera Selatan, khususnya di kabupaten penghasil sumber daya alam.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Semua Pihak Bangun Kesadaran Kolektif Kurangi Polusi Plastik