KKG dan K3S Kecamatan Suak Tapeh Ikuti Bimtek Pemanfaatan PPM
Kegiatan Bimtek SKP di PPM --mukri
Suak Tapeh - Kelompok Kerja Guru (KKG) kolaborasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Guru atau pendidik dalam peningkatan pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Bintek tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kecamatan Suak Tapeh Herlani SPd di Sekretariat Kowil Disdikbud setempat pada Selasa 12 Februari 2024.
Korwil Disdikbud Suak Tapeh Herlani, menyampaikan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman dan memaksimalkan penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) bagi guru-guru.
BACA JUGA:Disdikbud Sambut Baik, Program Mahasiswa Kampus Mengajar
Selain materi PMM di sini juga diberikan materi pembuatan aksi nyata yang nantinya akan diunggah pada aplikasi PMM”.
Kegiatan Bimtek dilakukan berdasarkan Permen SKP nomor 8, dengan tujuan supaya semua tenaga pendidik bisa menyusun sendiri sasaran kinerjanya di satuan pendidikan, sesuai dengan profesinya masing-masing.
"Kita berharap supaya semua terutama tenaga pendidik bisa menyusun sendiri SKP-nya berdasarkan kinerja sesuai dengan tugasnya sebagai tenaga pendidik, karena mereka akan dinilai kinerjanya sekali dalam satu tahun,”jelas dia.
BACA JUGA:Isi Lowongan Kepala SMP, Disdikbud Tempatkan 3 PLt
Dia menyampaikan, Bimtek Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Aplikasi E-Kinerja – Sistem Digitalisasi yang telah diterapkan pada instansi pemerintahan tentunya sangat mendukung peningkatan Etos Kerja bagi Para Aparatur Sipil Negara, Sehingga dapat memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, pengelolaan kinerja ASN dilaksanakan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
E-Kinerja merupakan sistem Pengelolaan kepegawaian Berbasiskan Aplikasi yang dapat Mengukur dan Menilai Kinerja ASN secara Terpadu sehingga aktifitas dan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan tingkat Kinerjanya, yang kemudian langsung menentukan gaji setiap pegawai. ***