BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin Ditangkap, Satu Masih Buron!

Dua tersangka saat diamankan--

Kedua pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dan menjual hasil curiannya kepada seseorang di Palembang.

BACA JUGA:Wajib Pajak di Jakabaring dan Air Kumbang Ikuti Sosialisasi Peraturan Perpajakan Daerah

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Banyuasin.

"Kedua pelaku yang diamankan saat ini sudah ditahan di Polres Banyuasin dan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," jelas Kasat.

"Kami juga akan terus melakukan pencarian terhadap satu orang pelaku yang masih buron agar memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuasin," tutur Teguh. *** 

BACA JUGA:Banyuasin Bangun Jalan Menuju Pondok Pesantren, Ditargetkan Selesai Agustus Mendatang

Tag
Share