Siap Gelar Musda, Ini Syarat Bakal Calon Ketua KNPI Prabumulih

Ketua DPD KNPI Prabumulih, Aden Tamrin SE--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke XII. Musda ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, bertempat di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih. 

salah satu agenda utama dalam Musda tersebut adalah pemilihan Ketua KNPI Kota Prabumulih yang baru untuk periode 2024-2027. Hal ini diungkapkan, Ketua DPD KNPI Prabumulih, Aden Tamrin SE, Senin, 19 Agustus 2024.

Ketua DPD KNPI Prabumulih, Aden Tamrin SE, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Prabumulih, menjelaskan bahwa panitia untuk Musda XII sudah terbentuk dan telah melakukan persiapan. 

BACA JUGA:Momen Bersejarah Hari Pramuka ke-63: Bupati Panca Wijaya Akbar Terima Tanda Penghargaan Lencana Melati

“Panitia Musda XII diketuai oleh Alfon, yang bersama timnya bertugas memastikan segala persiapan berjalan lancar, termasuk sosialisasi rencana pelaksanaan Musda dan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua,” ungkap Aden Tamrin.

Masih kata Aden Tamrin, saat ini Steering Committee (SC) sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua sejak hari ini, Senin, 19 Agustus dan akan berakhir pada Selasa 20 Agustus 2024. “Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran ini berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Aden Tamrin.

Lebih lanjut Aden Tamrin menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon ketua KNPI. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa kandidat yang maju adalah individu-individu yang memiliki kredibilitas tinggi dan siap memimpin organisasi ke arah yang lebih baik.

BACA JUGA:Mengapa Leher Bagian Belakang Menghitam: Penyebab, Pencegahan, dan Cara Mengatasinya

“Calon ketua minimal harus mendapatkan surat dukungan tertulis dari tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI, serta enam surat dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI Kota Prabumulih,” jelas Aden Tamrin.

Syarat ini, menurutnya, adalah bagian dari mekanisme organisasi yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi KNPI.

Selain dukungan tertulis, calon ketua juga diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat lainnya, seperti pernah atau sedang aktif sebagai pengurus OKP di tingkat masing-masing serta memiliki pengalaman sebagai pengurus KNPI. Calon ketua juga harus berusia maksimal 40 tahun dan berdomisili di Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:Karnaval Budaya HUT Kemerdekaan RI ke 79 Meriah, Ribuan Masyarakat Prabumulih Padati Jalan Jendral Sudirman

Tidak hanya itu, calon ketua juga diwajibkan untuk menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari institusi terkait sebagai bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga integritas dan moralitas pemimpin yang terpilih.

“Kami juga mewajibkan calon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran seperti visi-misi tertulis, daftar riwayat hidup, dan foto sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambah Aden Tamrin.

Tag
Share