BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Truk Angkutan Minyak Ilegal Tabrak Pengedara Motor

Tersangka saat diamankan--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Unit Pidsus Polres Muba mengamankan sopir truk pengangkut minyak ilegal yang alami lakalantas di Desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang yang terjadi pada 24 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Supir truk yang diamankan tersebut yakni Suherman (38) warga Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH membenarkan terkait penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Lenovo Yoga Slim 7X: Ultrabook Tipis dengan Performa Tangguh untuk Mobilitas Tinggi

"Ya benar, tersangka diamankan oleh Polsek Keluang di dalam mobil truk yang berada di TKP sesaat setelah terjadinya lakalantas tersebut," ungkap Bondan.

Dijelaskannya, kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu 24 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Keluang - Sidorejo tepatnya di depan Musholla Nurul Iman Desa Sidorejo A6 Kecamatan Keluang terjadi peristiwa lakalantas satu unit mobil yang diduga pengangkut minyak mentah ilegal.

"Yang mana, sebelum kejadian mobil truk tersebut mengalami hilang kendali dikarenakan lepas tierod nya," kata Bondan.

BACA JUGA:Berkah Putusan MK, Fikri-Syamdakir Akan Daftar di KPU Prabumulih pada 29 Agustus

Setelah itu, lanjut Bondan, dari arah berlawanan ada kendaraan roda dua (sepeda motor) sehingga terjadi tabrakan dan minyak yang dibawa oleh truk tersebut  tumpah dan mengalir ke selokan.

"Korban mengalami patah tulang kaki sebelah kanan dan langsung dilarikan ke puskesmas Mekar Jaya yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif namun korban atas nama Robert Tarigan meninggal dunia," jelas dia.

Tidak hanya tersangka, pihak Polres Muba juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk berjenis colt diesel dengan membawa tangki persegi yang terbuat dari plat besiyang dimodifikasi, satu lembar STNK dan 6000 liter diduga minyak mentah.

BACA JUGA:KPU OKU Terima Berkas Pendaftaran Bacalon YPN-YESS

"Tersangka kami kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 358 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun penjara dan denda paling banyak 50 Miliar Rupiah," tegasnya.

Tag
Share