BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Diduga Ada Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Askolani-Netta Lapor ke Gakkumdu, Ini Isi Laporannya!

Tim hukum pasangan ASTA saat mendatangi kantor Gakkumdu Banyuasin untuk melaporkan salah satu ormas yang diduga melakukan pelanggaran dan pencemaran nama baik.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim hukum Askolani-Netta (ASTA) melaporkan salah satu oknum Ormas beserta pengurusnya ke Gakkumdu Banyuasin, Kamis 19 September 2024, sore.

Dalam laporannya, tim hukum ASTA yang diketuai Hendri menjelaskan jika salah satu Ormas ini diduga kuat melakukan pelanggaran Pilkada.

Tak hanya itu, Ormas beserta pengurusnya telah menyebarkan fitnah serta telah mencemarkan nama baik kliennya, Askolani sebagai calon Bupati Banyuasin.

BACA JUGA:Dua Tokoh Banyuasin Ini Buka Suara Terkait Maraknya Ujaran Kebencian Jelang Pilkada Banyuasin

BACA JUGA:Keluarga Besar Teluk Kijing Siap Memenangkan Pasangan Asta

Laporan itu telah diterima oleh petugas Gakkumdu dengan Tanda bukti penyampaian Laporan Nomor : 004/PL/PB/Kab/06.05/IX/2024.

"Kami sudah melaporkan dengan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dengan terlapor Rumah Rakyat Banyuasin," ungkapnya kepada sejumlah awak media usai memberikan laporan.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran mencuri start kampanye, black campaign, negatif campaign," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

BACA JUGA:Ratusan Kades se Banyuasin Demo di Kantor Bupati, Ini Tuntutannya!

Tak hanya itu, Ormas ini juga telah menyebarkan pamflet yang isinya menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik.

Sedangkan Tim Verifikasi Berkas Laporan Gakkumdu Bawaslu Banyuasin, Danil Qurbani mengaku sudah menerima laporan dari tim hukum ASTA.

"Nantinya, berkas yang sudah dimasukan akan dilakukan verifikasi. Lama verifikasi akan dilaksanakan selama tujuh hari dan akan diberitahukan kepada pelapor bila ada perkembangan lebih lanjut," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan