BANNER ASKOLANI 2 PERIODE

Kejari Sita 3 Aset Tanah, dugaan Gratifikasi dan TPPU

Tim penyidik Kejari Muba saat melakukan penyitaan aset Tanah dugaan Gratifikasi dan TPPU oleh RC--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan.

Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Richard Cahyadi  (RC)  selaku kepala dinas PMD kabupaten Muba sejak tahun 2019.

Sebagaimana disangka melanggar pasal 12B undang- undang No 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Pengurus Sumur Minyak Ilegal Terbakar Dibekuk!

Tentang perubahan atas undang -undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 64 KUHP dan pasal 3 undang - undang  no 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang JO pasal 64 KUHP

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riady mengatakan pihaknya telah menyita 3 aset tanah Kamis, jam 17:00 Wib, Kamis 05 September 2024, 

Telah dilaksanakan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh RC.

BACA JUGA:Banyuasin Meriahkan Peringatan HUT Polisi Wanita Ke-76 dengan Tasyakuran dan Bakti Sosial

"Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 19.211 M² beralamat di Jalan Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11 Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No:593/143/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022." Ungkap Roy.

Lalu telah dilakukan penyitaan juga terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 atas nama Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022

Lanjutnya, Bahwa telah dilakukan penyitaan aset terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 atas nama RC tanggal 26 Oktober 2021," paparnya.

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin Tingkatkan Kesiapan Jelang Pilkada 2024 melalui Kunjungan Kerja ke Polsek Rantau Bayur

Kemudian selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Sdr. RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kab. Musi Banyuasin sejak tahun 2019 Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan