Pemodal Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan
Tersangka Ricki saat di Mapolres Muba--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemilik dan pemodal sumur ilegal yang terbakar Sabtu 24 Agustus 2024 lalu disusun II desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba.
Ricki Rikardo (37) warga Sekayu diamankan di kontrakannya yang beralamatkan di kelurahan Cimindi kecamatan Cibeureum Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dipimpin Iptu Joharmen SH, Kamis 19 September 2024 sekitar pukul19.30 wib
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho Sik melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIk membenarkan penangkapan pemilik dan pemodalnya sumur yang terbakar di daerah tanjung Dalam Keluang tanggal 24 Agustus 2024 lalu
"Ledakan atau kebakaran diduga sumber api berawal dari gesekan antara canting polot (alat pemimba minyak) dengan casing yang ada dilubang sumur minyak sehingga menyambar gas yang keluar dari dalam sumur sehingga menyebabkan kebakaran." Papar Bondan.
Lanjutnya, bukan hanya mengamankan tersangka pihak Polres Muba juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, satu besi steger dengan panjang 9 meter, satu besi canting,1 buah tameng, dua buah katrol grup , 30 liter diduga minyak mentah, " ungkapnya.
Dijelaskan Bondan bahwa tersangka dikenakan pasal 54 UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan oh yes oh no gas bumi atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaima telah diubah dalam pasal 40 angka ke 99 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dipidana penjara.
"Ancaman penjara 6 tahun, denda Rp 60 milyar." Pungkasnya.