Pemimpin Amanah dalam Memegang Amanat

Eva Agustina--
BACA JUGA:Kepala Lapas Banyuasin Lanjutkan Sinergitas
BACA JUGA:Pelayanan di Puskesmas Lebih Dioptimalkan
Tertuang dalam peraturan perundang-undangan jika gedung atau fasilitas milik pemerintah dimungkinkan untuk disewakan kepada umum.
Maka sarana tersebut boleh digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kampanye.
Walaupun ini seolah bertentangan dengan aturan yang ada.
Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power adalah fenomena yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi.
Didukung peran KPU yang turut memberikan peluang terjadinya perbuatan tersebut.
Oleh karenanya seseorang cenderung melaksanakan amanah yang tidak sesuai dengan tugas, akan tetapi sesuai kepentingan hawa nafsu yang tidak mengikuti pokok dan fungsi yang seharusnya dilaksanakan.
Pemimpin Amanah dalam Islam
Inilah realitas demokrasi yang menetapkan kedaulatan berada ditangan rakyat.
Padahal fakta sebenarnya adalah kedaulatan berada ditangan oligarki yang mengatasnamakan rakyat.
Selama kedaulatan berada ditangan manusia, sejatinya nafsu manusialah yang berkuasa mengontrol kehidupan.
Inilah salah satu dampak dari aturan yang dibuat oleh manusia yang bertentangan dengan Islam.
"Sesungguhnya jabatan (kekuasaan) itu adalah amanah dan pada hari kiamat nanti akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan benar dan menunaikan kewajiban yang ada di dalamnya." (HR Muslim).
Ketegasan Islam akan pertanggungjawaban di akhirat dapat menjaga setiap orang termasuk calon pejabat untuk taat pada aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.