Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Persyaratan sebagai PPK dan PPTK

Sekda Sumsel saat membuka sosialisasi tugas, fungsi dan persyaratan sebagai PPK dan PPTK di lingkungan Pemprov Sumsel, Kamis 5 Desember 2024.--Foto humaspemprovsumsel

BACA JUGA:Hari Bakti PU Ke-79 Tahun 2024, Sekda Sumsel Jadi Inspektur Upacara

Ditambahkannya, PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pengguna Anggaran (PA) menetapkan PPTK yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

Untuk itu, dia berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan serius dan sungguh-sungguh, serta dapat berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai tugas, fungsi dan persyaratan PPK dan PPTK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan