Kapolres akan Tindak Anggotanya Bila Terlibat Pungli Angkutan BBM Ilegal

Foto bersama jajaran Polres dan Wartawan (foto-muk)--

KORANHARIANBANYUASIN - Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, akan menindak tegas kepada anggota melakukan pungutan liar di jalan terhadap pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada konferensi pers akhir tahun 2024 di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media pada Senin 30 Desember 2024. 

Kapolres meminta melaporkan oknum yang melakukan pungutan bila melihat anggotanya melakukan hal tersebut di jalan raya dalam wilayah Banyuasin.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Catatkan Kenaikan Kasus Tindak Pidana Sebesar 26% pada Tahun 2024

BACA JUGA:Polres Banyuasin Bentuk Tim Patroli Siber Berantas Judi Online

"Jika ada yang mengetahui dari rekan-rekan wartawan terhadap anggota saya yang melakukan hal itu laporkan langsung pada saya, tentu akan saya tindak dan saya beri sanksi berat”, janji Kapolres.

Janji Kapolres Banyuasin tersebut disampaikan ketika sesi tanya jawab dalam pers rilise saat ditanyakan oleh Ketua PWI Banyuasin, Asnaini Khamsin terkait adanya Pungli Armada angkutan BBM illegal melintas di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Dia mengaku, telah mewanti-wanti pada Kasat Reskrim agar dilakukan tindakan terhadap adanya Armada BBM Ilegal, yang melintas di wilayah hukum Polres Banyuasin.

BACA JUGA:Polres Banyuasin Catatkan Kenaikan Kasus Tindak Pidana Sebesar 26% pada Tahun 2024

Dia mengatakan, selama tahun 2024 sebanyak 70 kasus, 11 0rang berhasil diproses dan 250.000 liter barang bukti BBM diamankan selamat tahun 2024.

Keberhasilan pihak  Polres Banyuasin mengungkap kasus tersebut berkat kerja sama dengan rekan-rekan wartawan, karena ikut berperan aktif, tanpa media kerja kami tidak ada apa-apanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan