Polisi Serukan Netralitas
Kabag Ren Polres Banyuasin saat memimpin apel pagi di halaman Polres Banyuasin.--
PANGKALAN BALAI, HARIANBAYUASIN – Kabag Ren Polres Banyuasin Kompol Eryadi Yuswanto SH MH pmpin langsung apel pagi di Halaman Mapolres Banyuasin.
Turut hadir dalam apel tersebut yaitu Pejabat Utama Polres Banyuasin, Perwira, Bintara dan ASN Polres Banyuasin.
Kabag Ren Polres Banyuasin Kompol Eryadi Yuswanto SH MH saat memimpin apel pagi mengatakan seluruh personel polisi harus memiliki sikap netralitas dalam mengawal Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Pemimpin Amanah dalam Memegang Amanat
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial dan Penanaman Pohon
“Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," katanya.
Pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
"Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, ” ucapnya.
BACA JUGA:Wakapolres Banyuasin Laksanakan Tabur Bunga
BACA JUGA:Konfercab IPNU IPPNU Dibuka
“Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, ” sambungnya.
“Kemudian ditambahkan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik, ” imbuhnya.
“Personel Polri dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg," jelasnya.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Gratis Didistribusikan