Polisi Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Halaman Mushola
Tersangka dan barang bukti saat diamankan--
Kapolsek AKP Pamris Malau menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi B 6866 ZMO, nomor rangka MH1JFZ211HK174229, dan nomor mesin JFZ2E11769975 telah disita.
BACA JUGA:Turun Berat Badan Tanpa Olahraga? Ini 5 Cara Ampuh yang Bisa Anda Coba
Berdasarkan keterangan korban, kerugian akibat pencurian ini diperkirakan sebesar Rp6.000.000.
Saat ini, pelaku LB telah diamankan di Mapolsek Muara Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bersama barang bukti kini berada di Polsek Muara Padang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Pamris Malau.
BACA JUGA:Manfaat dan Risiko Bekam pada Anak: Apa yang Perlu Diketahui Orang Tua
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barang pribadi, terutama kendaraan bermotor.
"Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan saat memarkir kendaraan, bahkan di tempat ibadah.
BACA JUGA:Mengenal Hyundai Creta N Line: Perpaduan Desain Sporty dan Mesin Turbo 1.5L
Pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat lebih proaktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.