Mantan Kades di Banyuasin Akui Selewengkan Dana Desa untuk Hiburan

Mantan Kades Muara Baru Romansa saat menjalani proses sidang--

Di sana, ia bekerja dengan kontraktor untuk mengumpulkan dana yang telah ia gunakan, namun usahanya tidak membuahkan hasil. 

BACA JUGA:Hasil Indonesia Masters 2025: Tunggal Putri Indonesia Tak Tersisa, Putri KW Gagal ke Semifinal

"Setelah dari Jambi, saya ke Yogyakarta ikut teman yang menjabat lurah di sana, tapi tetap tidak ada hasil," katanya.

Setelah kembali ke Banyuasin secara diam-diam, Romansyah ditangkap oleh Polres Banyuasin dua bulan kemudian.

 Dalam persidangan, ia mengakui kesalahannya namun belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Luar Biasa! Jonatan Christie ke Semifinal Indonesia Masters 2025, Kalahkan Kenta Nishimoto

Romansyah didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia terancam hukuman berat karena mencairkan dana untuk kegiatan fiktif dan melakukan markup proyek dengan harga tidak wajar.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Februari 2025 untuk mendengarkan tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Back to Back di Penghujung Gim Penentuan, Rinov/Lisa Raih Tiket Semifinal Indonesia Masters 2025

 Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pengawasan penggunaan dana desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan