Kemenag Banyuasin Tindaklanjuti SE Terkait Mendengarkan Lagu Indonesia Raya
Pegawai Kemenag Banyuasin mendengarkan lagu Indonesia Raya (foto-min)--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin H Abadil menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag RI Nomor 01 Tahun 2025 .
SE tersebut tentang Mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang ditindaklanjuti lagi SE Kemenag Nomor B-XVKk.06.09.01/KP.01/01/2025.
SE tersebut ditujukan kepada Kasubbag Tata Usaha (TU) Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah Negeri, Seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Kombel Besar Berseri SMPN 2 Banyuasin III Gelar Rapat Persiapan Menyambut Ramadhan 1446 H
BACA JUGA:Program Shalat Dzuhur Berjemaah Dijalankan oleh SMPN 1 Makarti Jaya
Demikian disampaikan Kasubbag TU Kemenag Banyuasin, H Iskandar Mahyudin pada saat apel pagi pada Senin 3 Februari 2025 dilaksanakan di Halaman Kantor Kemenag Banyuasin komplek perkantoran Pemkab Banyuasin.
Upacara tersebut dihadiri Kepala Seksi Bimas Islam Amin Fomi, Kasi PHU H. Ganda Riawan, Kasi Penmad Yusmidar, Kepala Penyelenggara Zakat Dan Wakaf M. Rasyid Nazhif.
Iskanda menyampaikan perihal mengetahui adanva Surat Sekjen Kemenag RI Nomor SE.01 Tahun 2025 agar ditindaklanjuti oleh jajaran Kemenag Banyuasin.
BACA JUGA:Polsek Muara Padang Jadi Pembina Upacara di SDN 9 Muara Padang
"Kami langsung men- share di grup whatsapp informasi Kemenag Banyuasin sebagai pemberi tahuan dan menindaklanjuti melalui beberapa bagian di Kemenang Banyuasin," ucap dia.
Menerut dia, pelaksanaan mendengarkan lagu Indonesia Raya sudah dimulai pada 3 Februari 2024 tepatnya pukul 10.00 Pagi Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) di Kemenag Banyuasin.
Prihal isi SE yang dimaksud adalah
1.Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Pejabat/pegawai ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.