Terjerat Kasus Gratifikasi, Kadis PUPR Banyuasin, Kontraktor dan Kabag Protokol Jadi Tersangka

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus Gratifikasi proyek di Dinas PUPR Banyuasin--

AMR kemudian akan diterbangkan ke Palembang pada Selasa (18/2) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 825.100.000. 

BACA JUGA:Penutupan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist Ke-XXVIII Ogan Ilir: Kecamatan Indralaya Raih Juara Umum

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Umaryadi.

Dalam pelaksanaan empat proyek pembangunan dengan total anggaran Rp 3 miliar, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan Surat Perjanjian Kontrak.

 Hal ini disebabkan oleh praktik korupsi, termasuk suap (commitment fee) dan gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang oleh tersangka AMR bersama-sama dengan APR dan WAF.

BACA JUGA:Apel Terakhir, Pj Wako Palembang Berikan Pesan Ini..

Adapun empat proyek yang menjadi objek kasus ini adalah:

Pembangunan Kantor Lurah RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa

Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa

Pengecoran jalan RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa

Pembuatan saluran drainase di RT 09, RT 11 RW 03 Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa

Tindakan para tersangka melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

BACA JUGA:Siapkan Perakerin, Peserta Didik Kelas XII di SMK -UN 2 Banyuasin III dapat Pembekalan

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan