Curi Motor Terparkir, Pelaku Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Peninjauan.--
KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Reserse Kriminal Polsek Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Pelaku berinisial EY (37), warga Dusun IV, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, ditangkap pada Rabu (19/2/25) sekitar pukul 00.18 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Peninjauan, AKP Yulia Fitriyanti mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami seorang warga bernama Ibnu Mas’ud (65), warga Dusun IX, Desa Peninjauan.
BACA JUGA:Selamatkan Sumber Daya Perairan, Kilang Pertamina Plaju Dukung Pelestarian Ekosistem Sungai Musi
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan setapak Pematang Danau Belidang, Desa Mendala.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BE-8929-WI di pinggir jalan sebelum pergi ke kebunnya yang berjarak sekitar 400 meter dari lokasi parkir.
“Namun, saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan korban sudah hilang,” beber Kapolsek.
BACA JUGA:Kemenangan Sempurna Alwi, Bukti Mental Juara Pebulu Tangkis Muda Indonesia
Setelah menyadari motornya raib, korban berusaha mencari di sekitar lokasi kejadian, namun tak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan guna proses hukum lebih lanjut.
Tim Unit Reskrim Polsek Peninjauan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Yulikal Yusdi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Setelah memastikan lokasi, tim bergerak ke rumah EY di Desa Mendala dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Kemenangan Sempurna Alwi, Bukti Mental Juara Pebulu Tangkis Muda Indonesia
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Peninjauan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya,” ujar AKP Yulia Fitriyanti.
EY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.