Tragedi Tawuran di Banyuasin: Empat Remaja Banyuasin Ditangkap, Ini Peran Pelaku!

Polisi saat merilis empat pelaku yang menewaskan seorang remaja di Betung Banyuasin usai tawuran--

Dua unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 

“Bulan Ramadan ini adalah momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mari kita isi dengan kegiatan positif seperti salat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an. Hindari aksi tawuran, balap liar, bermain petasan yang membahayakan, serta musik remix yang mengganggu ketertiban,” pesannya.

BACA JUGA:Setelah Viral Pagar Laut, Kini Banyuasin Dipagari Burung Garuda, Ini Kata Kadis Perkimtan!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa meskipun dua dari empat tersangka masih di bawah umur, mereka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan