Fee Proyek Dicairkan Menjelang Idul Fitri
KORANHARIANBANYUASIN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak enam orang tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, di mana sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (16/3), mengungkap bahwa nilai awal proyek yang disepakati mencapai Rp 40 miliar, namun dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, komitmen fee sebesar 20 persen atau Rp 7 miliar tetap disepakati.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Keluarga Besar SMAN 3 Banyuasin III, Gelar Buka Bersama
APBD Melonjak Drastis, Sumber Dana Dipertanyakan
Pasca kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar, yang diduga berkaitan dengan kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.
Kepala Dinas PUPR OKU, NOV, diduga menawarkan sembilan proyek kepada kontraktor MNZ dan ASS, dengan kesepakatan komitmen fee 22 persen. Dari jumlah tersebut, 2 persen dialokasikan untuk Dinas PUPR, sementara 20 persen menjadi bagian DPRD.
BACA JUGA:Isi Kegiatan Ramadhan dengan Lomba Kaligrafi di SMPN 2 Muara Telang
Daftar Proyek dan Anggaran
Berikut adalah rincian sembilan proyek yang menjadi bagian dari skandal ini:
Rehabilitasi rumah dinas Bupati OKU – Rp 8,3 miliar
Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati OKU – Rp 2,4 miliar
Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 98 miliar
Pembangunan jembatan Desa Tuna Makmur – Rp 983 juta