Isu ASN PPPK Bermasalah Mencuat, BKPSDM Banyuasin: Sudah Kami Laporkan ke BKN

Jumat 30 May 2025 - 09:01 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Rooney

BACA JUGA:Kontingen SMK Banyuasin Raih Tiga Medali pada LKS Tingkat Provinsi Sumsel

Lebih lanjut, Edi juga menjelaskan secara rinci soal status mantan honorer yang pernah nyaleg. Ia menyebutkan bahwa secara aturan, seseorang masih dapat mengikuti seleksi PPPK jika pada saat pendaftaran, telah melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik dan dinyatakan bukan pengurus aktif partai.

“Antara waktu pencalonan itu di bulan Februari, sedangkan pendaftaran seleksi PPPK di bulan Oktober. Kalau pada saat mendaftar sudah menyatakan mundur dari partai dan tidak lagi terdaftar sebagai anggota aktif, serta datanya masih ada dalam database BKN, maka dia bisa ikut seleksi,” terang Edi.

Namun demikian, pihaknya juga membuka kemungkinan bahwa bisa saja terjadi manipulasi dalam proses tersebut, misalnya dengan berpura-pura mundur dari tenaga honor padahal kenyataannya tidak.

BACA JUGA:Dibungkam Tunggal Malaysia, Jonatan Christie Terhenti di 16 Besar Singapore Open 2025

Edi menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, larangan menjadi pengurus partai politik secara eksplisit hanya berlaku bagi ASN yang sudah berstatus PNS maupun PPPK. Sementara bagi tenaga honorer, regulasi masih belum mengatur secara tegas.

“Tapi apapun itu, kami sangat berterima kasih atas informasi yang masuk. Kami telah melaporkannya secara tertulis ke BKN dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan pasti terhadap status PPPK yang bersangkutan,” katanya menegaskan.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin agar menjaga integritas serta mematuhi aturan yang berlaku. Proses seleksi PPPK menurutnya harus berlangsung transparan dan adil, tanpa ada celah penyalahgunaan status maupun manipulasi dokumen.

Kategori :