KORANHARIANBANYUASIN.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan duplikat akta nikah atas nama pasangan almarhum HM Basir dan Ny Karmina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Banyuasin, Senin (23/6/2025).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III, adik kandung HM Basir, dan istri keempat almarhum, Darlina.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Vivi Indra Susi Siregar SH MH, Heri Muktiono SH MH, dan Syarifah Yana SH MH.
BACA JUGA:SMPN 1 Banyuasin III dapat Sosialisasi PKS dari Tim Polres Banyuasin
Sidang digelar hingga sore hari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi kunci dari KUA yang menjelaskan tidak ditemukannya dokumen asli maupun duplikat akta nikah yang menjadi objek gugatan.
Kuasa hukum Darlina, Adv Hj Titis Rachmawati SH MH CLA, menyampaikan bahwa saksi dari KUA, Ibrahim, mengaku tidak menemukan dokumen asli maupun dasar penerbitan duplikat akta nikah di arsip KUA Banyuasin III.
Ibrahim juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan kehilangan ke kepolisian sebagaimana mestinya dalam prosedur pengeluaran duplikat dokumen negara.
BACA JUGA:Murid Peraih Pretasi dapat Penghargaan di SMPN 2 Banyuasin III
“Kesaksian saksi KUA menegaskan tidak adanya dokumen pendukung. Tidak ada laporan kehilangan, tidak ada bukti sah untuk keluarnya akta duplikat tersebut,” ujar Titis kepada awak media usai sidang.
Menurut Titis, ketidaktertiban administratif ini justru menguatkan dugaan adanya pemalsuan duplikat akta nikah yang diterbitkan atas nama HM Basir dan Ny Karmina.
Ia juga menyoroti pernyataan terdakwa Ernaini—mantan pegawai KUA Banyuasin III—yang sebelumnya mengaku menerbitkan duplikat tersebut berdasarkan berkas yang ditemukan pada tahun 2009.
BACA JUGA:Kombel SEPAKAT SDN 24 Talang Kelapa Ikuti Sosialisasi Numerasi Geometri
Padahal, menurut Titis, tidak ada bukti otentik yang dapat membuktikan keberadaan berkas itu.
“Bahkan dari tahun 2009 sampai sekarang, tidak ada arsip dan laporan polisi. Non-sense kalau sekarang tiba-tiba bilang arsip itu ada dan ditemukan lalu diproses begitu saja. Klien kami sudah melaporkan hal ini sebelumnya,” imbuh Titis.
Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa keberadaan duplikat akta nikah tersebut merugikan kliennya sebagai istri keempat almarhum HM Basir.