BACA JUGA:Disdikbud Banyuasin Gelar Sosialisasi Penyusunan RKAS Jenjang SMP
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Persidangan akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi lain yang diklaim kuasa hukum dapat membuktikan keabsahan status istri Darlina dan membantah keabsahan duplikat akta nikah yang dipersoalkan.
“Kami akan hadirkan saksi tambahan yang tahu betul tentang latar belakang pernikahan almarhum HM Basir, termasuk proses administratifnya. Kami yakin bisa buktikan duplikat itu palsu,” pungkas Titis.
Kategori :