Palembang - Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 digelar oleh Disdikbud.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 6 dan 7 Maret Februari 2024 dan Para peserta merupakan para kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan bendahara sekolah dasar negeri ( SDN).
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Banyuasin mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang pengelolaan dana BOS.
BACA JUGA:Selamat ! Ari Askolani Lolos ke DPRD Sumsel dari Dapil 10, Ini Jumlah Suara yang Diraihnya
Mereka harus mengelola dana BOS sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," kata dia.
Dia menjelaskan, bahwa penggunaan dana BOS harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peruntukannya. Sekolah juga wajib melakukan perencanaan, penganggaran dan pelaporan melalui aplikasi ARKAS.
Dia juga mengingatkan kepada kepala sekolah dasar (SD) untuk tidak menggunakan dana BOS di luar konteks Juknis. Bila itu dilakukan, dapat menjadi persoalan di kemudian hari.
BACA JUGA:Hadiri RUPS Bank Sumsel Babel, Ini Harapan Pj. Bupati Banyuasin!
"Saya harap kepala sekolah dasar (SD) dan bendahara dana BOS di satuan pendidikqn sekolah dasar (SD) dapat sejalan dalam pengelolaan dana Bos tersebut,” harap dia. ***