Banyak orang paham bahwa riba itu haram, tetapi karena kebutuhan yang memaksa dan tanpa keimanan di dalam diri, sehingga mereka terjun ke dalam riba. Ada yang melalui bank, Pinjaman Mekar, dan koperasi.
Akar Masalah
Negara yang menganut ideologi kapitalisme menjadikan pajak dan hutang sebagai urat nadi perekonomian negara.
Hal ini membuat warga susah mendapatkan kemakmuran. Kemiskinan di tanah air kian memburuk.
Jumlah warga miskin per September 2022 mencapai 26.36 juta penduduk.
Bahkan, banyak warga Indonesia yang kesulitan. Ditambah terbatasnya lapangan pekerjaan.
Adapun kebutuhan makin meningkat dan pendidikan makin mahal. Banyak orang-orang mengambil jalan pintas melalui jasa koperasi dan mekar.
Padahal, dalam hukum Islam sekecil apapun bunga adalah riba dan hukumnya haram.
Khalid Abdurahman Ahmad, seorang ulama memberikan alasan bahwa koperasi memiliki prinsip-prinsip keorganisasian dan pembagian keuntungan yang menyimpang dari syariat Islam.
Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S.Shad :24,
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal Soleh."
Dijelaskan juga dalam Q.S Al-Maidah: 2,
"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa,dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Rasulullah Saw mengajarkan umatnya untuk memohon bantuan Allah Swt. dalam setiap kondisi, termasuk memanjatkan doa saat terlilit hutang.
Sebagai zat yang berkuasa dan kaya, hanya pertolongan Allah Swt yang bisa membebaskan seseorang yang sedang terlilit masalah hutang.
Ada beberapa cara agar seseorang bisa terhindar dari sistem riba yaitu bertobat kepada Allah Swt, buat skala prioritas dalam melunasi hutang, hidup dengan sederhana, jual aset yang dimiliki, dan giat bekerja.