Sungsang,KORANHARIANBANYUASIN.ID – Polsek Sungsang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin pompa air di Desa Sungsang I. Pelaku yang diketahui bernama FS (23) diamankan di rumahnya setelah melakukan aksinya pada Minggu, 21 Juli 2024.
Korban, Suhardi (39), pertama kali menyadari hilangnya mesin pompa airnya saat memeriksa gudang pada pagi hari. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungsang, IPTU Ricky Febriean SH MH, pelaku melakukan aksinya dengan cara yang cukup cerdik.
BACA JUGA:Jangan Salah Persepsi ! Olahraga Bukan hanya Bakar Kalori, Tapi Bisa Meningkatkan....
"Pelaku membobol lantai gudang yang terbuat dari papan untuk kemudian mengambil mesin pompa air tersebut," ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan, FS tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mesin pompa air, peralatan yang digunakan untuk beraksi, dan rekaman CCTV.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Tol Kayuagung-Jambi
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. ***