Perhiasan yang Sesuai Syariah: Mengenal Aturan Memakai Cincin dalam Islam

Senin 26 Aug 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Dalam Islam, mengenakan perhiasan, termasuk cincin, adalah hal yang diperbolehkan selama tidak melanggar batas-batas syariah.

Penggunaan cincin bagi pria dan wanita dalam Islam memiliki beberapa aturan dan ketentuan yang didasarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Artikel ini akan membahas aturan-aturan memakai cincin dalam Islam berdasarkan sunnah.

BACA JUGA:Tetap Aman! 10 Tips untuk Melindungi Diri dari Penipuan Lewat Telepon

BACA JUGA:Menguak Pesona Gunung Puncak Jaya: Puncak Gunung Tertinggi di Indonesia dengan Salju Abadi

Termasuk bahan yang diperbolehkan, bentuk yang disunnahkan, dan jari yang dianjurkan untuk mengenakan cincin.

1. Bahan Cincin

Menurut sunnah, bahan cincin yang diperbolehkan bagi pria adalah perak.

BACA JUGA:Mengapa Kambing Memiliki Bau yang Lebih Kuat Dibandingkan Sapi atau Kerbau?

BACA JUGA:Hati-Hati! Inilah 3 Tumbuhan Paling Mematikan di Dunia yang Harus Anda Ketahui

Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki cincin yang terbuat dari perak, dan beliau mengenakannya di jari tangan kanan. Hadis tersebut berbunyi:

"Rasulullah SAW membuat cincin dari perak dan cincin itu dikenakan di tangan kanannya." (HR. Abu Dawud)

Bagi pria, mengenakan cincin emas adalah hal yang dilarang.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Pencemaran Lingkungan: Langkah-Langkah Praktis untuk Menyelamatkan Bumi

BACA JUGA:8 Cabai Terpedas di Dunia: Menyulut Sensasi Pedas dari Berbagai Belahan Dunia

Kategori :