Perhiasan yang Sesuai Syariah: Mengenal Aturan Memakai Cincin dalam Islam

Senin 26 Aug 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum pria." (HR. Muslim)

Dengan demikian, bagi pria Muslim, mengenakan cincin emas adalah haram.

Namun, bagi wanita, cincin emas diperbolehkan sebagai perhiasan selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kesombongan.

2. Ukiran dan Bentuk Cincin

Dalam sunnah, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki cincin yang terbuat dari perak dengan mata cincin berupa batu dari Habasyah (Etiopia).

Diriwayatkan dalam hadis dari Anas bin Malik:

"Cincin Rasulullah SAW terbuat dari perak dan mata cincinnya adalah batu Habasyi." (HR. Muslim)

Tidak ada larangan khusus tentang bentuk cincin, tetapi disarankan untuk tidak terlalu mewah atau mencolok.

Cincin yang dipakai hendaknya sederhana dan tidak menarik perhatian berlebihan, sesuai dengan prinsip kesederhanaan dan ketawadhuan dalam Islam.

3. Jari yang Dianjurkan

Sunnah Rasulullah SAW menganjurkan agar cincin dipakai di jari kelingking tangan kanan atau tangan kiri.

Dalam hadis riwayat Muslim, dikatakan bahwa:

"Rasulullah SAW memakai cincinnya di jari kelingking tangan kanan." (HR. Muslim)

Namun, ada juga riwayat lain yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah mengenakan cincin di jari kelingking tangan kiri.

Hadis riwayat Abu Dawud menyatakan:

Kategori :