12 Kesepakatan Yang Harus Dipatuhi Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan Muba

Sabtu 31 Aug 2024 - 10:05 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Robohnya Jembatan P.6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 12 Agustus 2024 lalu akibat dihantam kapal tongkang dengan muatan besar segera dibangun. 

Hal ini disepakati saat Penandatanganan Berita Acara Tindaklanjut Percepatan 

Perbaikan Jembatan (P6) Sungai Lalan Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin di Ruang Rapat Griya Agung Palembang, Jumat (30/8/2024) yang dihadiri langsung, Pj Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedi dan Sekda Muba H Apriyadi , kepala Dinas Perhubungan Musni Wijaya,Kepala Dinas PU PR Alva Elan, Kabag Hukum Roma Sari Purba, Camat Lalan Jamian

BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Muara Padang, Polisi Ringkus Pelaku

Dari hasil tersebut, dikeluarkan 12 poin kesepakatan yang harus dipatuhi pihak terkait yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2024) Sekda Muba Apriyadi Mahmud memboyong pihak perusahaan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak robohnya Jembatan P.6 Lalan. 

"12 poin kesepakatan ini harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti," tegas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.

BACA JUGA:Laptop atau Tablet? Dengan Lenovo IdeaPad Flex 5, Anda Dapatkan Keduanya! Bisa Diputar 360 Derajat

Ia merinci, adapun 12 poin tersebut yakni diantaranya sambil menunggu proses hukum serta memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat maka perbaikan kembali Jembatan P.6 Sungai Lalan akan dilaksanakan pada posisi existing jembatan, 2 (dua) bentang yang runtuh semula 60 meter dan 80 meter menjadi 10 meter - 120 meter - 10 meter dengan penambahan tinggi lantai 1 (satu) meter.

Kemudian, Asosiasi sepenuhnya akan menyiapkan Dana Talangan terhadap pelaksanaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan.

"Diantaranya biaya desain, konstruksi, pengawasan dan pasca konstruksi sampai dengan berfungsinya jembatan, lalu biaya evaluasi rangka baja jembatan yang runtuh di sungai dan biaya pembersihan pilar yang rusak akibat tertabrak," ulasnya. 

BACA JUGA:Rahasia Sehat dari Bengkoang: Buah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan Anda!

Selain itu, biaya santunan dan penggantian barang-barang masyarakat yang hilang dan biaya operasional penyeberangan masyarakat dari dan menuju Kecamatan Lalan mulai dari awal kejadian sampai dengan selesainya perbaikan jembatan.

"Perhitungan perbaikan Jembatan sebagaimana akan mengacu kepada hasil Analisa Tenaga Ahli," imbuhnya.

"Pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jembatan P.6 Sungai Lalan akan ditunjuk oleh Asosiasi AP6L dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pihak Pemilik Kapal Penubruk," tambahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait