Tiga Residivis Berhasil Dibekuk Polisi Usai Merampok Minimarket di Ogan Ilir

Rabu 23 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

BACA JUGA:Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah di Sumsel: Upaya Harmonisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang bekerja sama dengan tim Panter Polsek Pemulutan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku pada Sabtu (19/10/2024). 

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi, memerintahkan pengejaran terhadap JON. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Lorong Abadi, Kecamatan SU-I Palembang.

Setelah menangkap JON, polisi mengorek informasi dari pelaku dan mendapatkan nama dua rekannya. Penangkapan dilanjutkan terhadap RIZ di Perumahan Liverpool I, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, serta JUN di Jalan Faqih Usman, Kecamatan SU-I Palembang.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Pimpin Apel dan Simulasi Mitigasi Bencana Banjir: Waspada Musim Penghujan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat putih tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi perampokan, baju hitam merk Giordano, jaket parasut hitam dengan lis merah, dua handphone milik korban, uang tunai sisa hasil perampokan senilai Rp 450 ribu, serta rekaman CCTV di tempat kejadian.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Kami akan terus mendalami kasus ini, untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," tutup Kombes Anwar. 

Tags :
Kategori :

Terkait