Guru SDN 5 Banyuasin III Mulai Mengisi SKP

Kegiatan pengisian SKP yang dilakukan guru di SD Negeri 5 Banyuasin III.--Amin Mukri-harianbanyuasin
BACA JUGA:Kegiatan Komunitas Belajar di SMAN 1 Rantau Bayur Bahas Video Rumpun Bahasa
Kepala Disdikbud Banyuasin, Aminuddin SPd SIp MM menyampaikan bahwa SKP dibuat dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja.
SKP ini memuat berbagai target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawainya.
Motivasi dan semangat pegawai dalam menyelesaikan pekerjaannya jadi meningkat karena berbagai penilai kerja yang memiliki standar di awal serta jaminan objektivitas atasan.
Ada tiga unsur yang berlaku dalam SKP, yakni:
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas dalam jabatan. Dalam lingkungan sekolah misalnya, kegiatan tugas jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Segala uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, akan mengacu pada unsur utama dan penunjang.
Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya RKT.
2. Angka Kredit
Unsur selanjutnya dalam SKP adalah angka kredit. Unsur ini merupakan unsur yang dimasukkan ke dalam formulir SKP sebagai target angka kredit yang perlu dicapai setiap uraian tugas jabatannya.
Angka kredit ini meliputi beberapa kegiatan dalam satu tahun bekerja.
Angka kredit kegiatan tugas jabatan yang dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
3. Target
Target yang dimaksud adalah target hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan baik, sangat baik, atau justru kurang.