Gubernur Sumsel Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen Pengelolaan Migas

--Foto humaspemprovsumsel

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Bupati Muba dan Bupati Banyuasin menandatangani berita acara kesepakatan bersama terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau, di ruang tamu Gubernur Sumsel, Senin 5 Mei 2025.

Gubernur mengatakan, kedepan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Kabupaten Banyuasin bisa bertambah jika prospek untuk pendapatan asli daerah nya baik.

“Kita pertimbangkan lagi  ke depan, kini tidak main-main nanti ternyata ini prospect dan bisa membantu pendapatan  asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,”  katanya. 

BACA JUGA:7 Pengcab Dicarateker, Hj. Diana Siap Rangkul Demi Porprov XV

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Curanmor di Rantau Bayur Lewat Operasi Sikat I Musi 2025

Dikatakan Herman Deru kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10% wilayah kerja Rimau yang mengacu pada ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025. 

“Pembagian saham persentase keikutsertaan Provinsi dan beberapa Kabupaten/Kota dikoordinasikan ditetapkan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati/Walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya. 

Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel Hendriansyah mengatakan, pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10% pengelolaan minyak dan gas bumi wilayah kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4).

BACA JUGA:Wabup Netta Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2025 di Banyuasin: Pendidikan Jadi Prioritas Menuju Generasi U

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Apel: Tegaskan Komitmen Menuju Reformasi dan Pelayanan Publik Berkualitas

Maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai pengelola Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan