Sidang Lanjutan: Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan AY sebagai Tersangka dalam Kasus Duplikat Akta Nikah

Sidang Lanjutan: Kuasa Hukum Desak Penyidik Tetapkan AY sebagai Tersangka dalam Kasus Duplikat Akta Nikah--
Oleh karena itu, jika memang belum tercatat secara resmi, seharusnya dilakukan isbat nikah terlebih dahulu di pengadilan agama.
BACA JUGA:Megawati Comeback! Timnas Voli Putri Siap Guncang SEA V League 2025!
“Kalau ada duplikat, berarti ada akta asli. Tapi ini tidak ada. Ahmad Yani hanya mengatakan 'dulu ada' – itu tidak cukup. Ini manipulasi yang bisa masuk ke ranah pidana,” tambahnya.
Selain aspek administrasi, Titis juga menyinggung potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan duplikat tersebut.
Ia menyebutkan adanya pungutan biaya materai senilai Rp30.000 untuk setiap akta, yang tidak diketahui ke mana disetorkan.
BACA JUGA:An Se Young Jadi Pebulutangkis Korea dengan Bayaran Tertinggi, Ini Nilai Kontraknya!
“Kalau pungutan itu tidak masuk kas negara, maka jelas ini berpotensi korupsi. Dia mengakui sendiri sering menerbitkan duplikat, lalu pungut biaya materai. Ini harus diusut tuntas,” ujar Titis.
Kuasa hukum lainnya, Bayu, menambahkan bahwa keterangan Ahmad Yani di persidangan bertolak belakang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernyataan saksi lain. Ahmad Yani mengaku hanya menyuruh stafnya, namun staf KUA justru mengaku bekerja bersama-sama.
“Ada ketidaksesuaian yang serius. Di BAP disebut Ahmad Yani berkoordinasi, tapi di persidangan dia cuci tangan. Ini mengindikasikan ada upaya melempar tanggung jawab,” ungkap Bayu.
Inkonsistensi ini, lanjut Bayu, memperkuat dugaan bahwa penerbitan duplikat akta nikah tersebut bukan hanya kesalahan administrasi, melainkan tindakan yang berpotensi melanggar hukum secara pidana.
Dalam sidang sebelumnya, isu netralitas majelis hakim juga sempat menjadi sorotan.
Namun menurut Titis, pihaknya telah melayangkan laporan ke Pengadilan Tinggi, yang kemudian meminta klarifikasi dari Ketua PN Pangkalan Balai. Ia menyambut baik langkah cepat tersebut.
“Hari ini saya melihat adanya perubahan positif. Majelis hakim kini menunjukkan sikap netral dalam mengadili perkara ini. Saya apresiasi respon dari Pengadilan Tinggi,” ucap Titis.
Perkara ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut otoritas lembaga keagamaan, prosedur administrasi negara, dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, kuasa hukum penggugat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Penyidik Polda Sumsel harus segera bergerak. Jangan tunggu kasus ini tenggelam. Kalau alat bukti sudah cukup, Ahmad Yani seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum,” tutup Titis dengan nada tegas.